-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Maret 21, 2022

Kapolres Pinrang Periksa Kendaraan Dinas dan Senjata Api Personel

Kapolres Pinrang Periksa Kendaraan Dinas dan Senjata Api Personel

METRO ONLINE, PINRANG -  Kepolisian Resor Pinrang menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (Senpi) dan Kendaraan dinas (Randis) Para Personel Polres Pinrang dan Polsek Jajaran. 

Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K memimpin langsung pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (Senpi) dan Kendaraan dinas (Randis) Para Personel yang berupa kendaraan dinas baik roda dua, maupun roda empat dan senjata api dinas di Halaman Mako Polres Pinrang, Jalan Bintang, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Senin (21/3/2022). 

Dalam proses pemeriksaan, Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K didampingi Waka Polres Kompol H. Muhabar, S. Ag, serta Para Kabag dan disaksikan langsung oleh masing-masing kasat dan Para Kapolsek Jajaran beserta Para Personel Polres dan Polsek yang memegang randis dan senpi. 

Kapolres Pinrang mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana inventaris dinas yang digunakan pada masing-masing personel polres dan personel polsek jajaran. 

“Pemeriksaan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui secara langsung, jumlah serta kondisi kendaraan operasional yang dimiliki pada masing masing satuan fungsi dan Polsek serta memastikan Senpi dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan", ungkap Kapolres.

Pemeriksaan kali ini meliputi kebersihan dan kelengkapan serta kondisi mesin kendaraan, guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang mengalami kendala saat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan sehari hari misalnya patroli, mendatangi TKP ataupun kegiatan Kepolisian lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan anggota akan menjaga senpi dan kendaraan dinas dengan baik. Senpi dan kendaran dinas merupakan aset berharga yang wajib dilindungi dan dijaga seperti barang milik sendiri dan yang paling penting pemanfaatannya sesuai dengan yang telah dianjurkan dalam aturan. Jangan sampai aset milik kepolisian digunakan untuk kepentingan diluar peruntukan. 

Kapolres Pinrang juga menyampaikan kepada para personel agar kendaraan dinas tetap disiap siagakan di mako agar suatu waktu jika diperlukan kendaraan tersebut dapat dipergunakan oleh personel yang melaksanakan tugas dan jika terjadi perpindahan tugas (mutasi) pagi personel yang memegang randi agar segera dilaporkan kepada Bagian Logistik. 

"kendaraan dinas bukan milik pribadi jadi personel yang memegang randis jika selesai berdinas harap kendaraan dinasnya tetap disiagakan dimako tidak dipakai pulang kerumah karena suatu waktu kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas selanjutnya, begitupula dengan personel yang berpindah tugas (mutasi) jika sebelumnya di tempat tugas lama memegang randis harap dilaporkan kembali ke bagian logistik untuk di data ulang pemakaiannya", jelas Kapolres. 

Begitu pula dengan senjata api dinas, Kapolres menyampaikan bahwa untuk Senpi dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan serta anggota pemegang Senpi wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian baik. 

“Tidak semua personel diizinkan memegang Senpi dinas. Personel yang memegang Senpi harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian baik, Selain itu personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional”, paparnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved