-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Februari 25, 2022

Problem Solving, Kanit Reskrim Bersama Babinkamtibmas Polsek Bulupoddo Damaikan warganya

Problem Solving, Kanit Reskrim Bersama Babinkamtibmas Polsek Bulupoddo Damaikan warganya

METRO ONLINE SINJAI-- Kepolisian sektor Polsek Bulupoddo Polres Sinjai melalui Kanit Reskrim Polsek Bulupoddo, Aiptu Asgar Bersama Babinkamtibmas Desa Lamatti Riaja Aipda Subair Iskandar melakukan mediasi tentang permasalahan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Korban Lel. Ikbl (19) Serta Pelaku Syh (24) Berteman Dengan Lel.Alfj(20) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, sekira Pukul. 21.30 Wita, bertempat di Dusun Conkoe Desa Lamatti Riaja Bulupoddo Kab.Sinjai.

Aipda Subair Selaku Babinkamtibmas Lamatti Riaja Polsek Bulupoddo mengatakan Bahwa problem solving ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendamaikan secara kekeluargaan agar persoalan tersebut tidak terjadi berkepanjangan dan berimplikasi ke persoalan hukum.

Kegiatan tersebut, Pihak pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama ke korban maupun orang lain.

“Dimana kasus ini terjadi Kesepakatan Pada hari Jumat, (25/2/2022) pihak korban dan pelaku sama-sama sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Dan hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan ke dalan Surat Pernyataan damai.” Ujar Subair Iskandar Saat ditemui.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bulupoddo Aiptu Asgar mengatakan Bahwa sudah menjadi kewajiban Kami di Kepolisian Dinda dan juga sebagai Kanit Reskrim Maupun Babinkamtibmas untuk melakukan kegiatan  Restorative justice dengan jalan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga atau Sering di sebut Problem solving Ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Bulupoddo Iptu H.Muh Said Baruga yang dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan Bahwa sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim Maupun Babinkamtibmas untuk melakukan kegiatan problem solving Dinda dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga, sehingga permaslahan tersebut segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal tersebut bertujuan dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif di wilayah hukum Polsek Bulupoddo Kab Sinjai.” Ucap Kapolsek Yang Sebelumnya Pernah menjabat Sebagai Kasubbag Sarpras Bag Sumda Polres Bone .


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved