-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Februari 25, 2022

LSM LPMT SULTRA Menilai,Aparat Penegak Hukum Terkesan Lamban Atas Penindakan Terhadap ASPENTU

LSM LPMT SULTRA Menilai,Aparat Penegak Hukum Terkesan Lamban Atas Penindakan Terhadap ASPENTU

METRO ONLINE,Kendari- Berdasarkan Laporan sebelumnya yang di layangkan LSM LPMT SULTRA yang telah Melaporkan Ketua Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) Kepada Pihak Kepolisian Atas Dugaan Penggunaan Jalan Umum Sebagai Jalan Haulingnya (Pemuatan), Perusahaan Yang Bergerak Dibidang Pertambangan Galian C,yakni Di Desa Matandahi Dan Desa Poni-Poniki Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utar (Konut).Kamis 25/02/22

Sampai berita Ini terbit,dari Pihak Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) Tersebut Masih Terus Menggunakan Jalan Umum Sebagai Jalan Haulingnya demi kelancaran usahanya dalam Bidang Pertambangan Galian C,meski sudah ada Laporan yang sementara dalam Proses Penyidik Dan Penyelidikan Pihak Kepolisian Polda Sultra"

Kepada Awak Media, Sekjen LSM LPMT SULTRA,.JUBARUDIN Mengatakan "Kami berharap kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera Mengusut Tuntas Permasalahan Penggunaan Jalan Umum Di Daerah Konawe Utara itu karena telah meresahkan Warga Masyarakat Di Desa Matandahi Dan Desa Poni-Poniki " Ucapnya

"Selain itu Kami Menduga Keras Pihak ASPENTU Telah Melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Dengan berdasarkan bukti-bukti Dokumentasi yang kami ambil di lapangan " Ungkap

Lanjutnya"Permasalahan ini harus sesegera mungkin ditindaki dan diselesaikan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk Penegakan Supremasi di Sulawesi Tenggara " Tutup nya Jubarudin Selaku Sekjen LSM LPMT SULTRA


Laporan : Al

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved