-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Februari 18, 2022

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 99.38 Gram

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 99.38 Gram

METRO ONLINE,Sinjai- Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si didampingi Kasat Narkoba Akp Zeim Arman, SE dan Kasi Humas Akp Fatahuddin B,SH pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu. Jumat (18/2/2022).

Press Release bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Resnarkoba serta beberapa awak media.

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 99,38 gram oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 wita yang merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini.

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan yang berawal dari anggota Satresnarkoba menerima informasi (dari informan) kalau ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal disekitar desa Patalassang dan desa Biroro, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai dengan memberikan ciri ciri orang tersebut

Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Zeim Arman,SE didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, SH berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan, sekitar pukul 15.00 wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan gerak-geriknya mencurikan dengan mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial lel. IL, (35) tahun, pek. Buruh Tani / Perkebunan, Alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dan barang buktinya berupa 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi shabu dengan berat 99,38 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaos Kaki warna hitam putih.

Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal ditawau malaysia dan ia hanya dititip untuk dijual, Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.

Diakhir press release, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama. “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba. 

"Tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika, tegas Kapolres Sinjai, siapapun dia, akan ditindak tegas, Tutupnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved