METRO ONLINE,ENREKANG -- Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kepolisian Sektor (Polsek) Malua Resor Enrekang bersama Babinsa Malua Sertu Supriadi melakukan operasi yustisi di jalan yang merupakan tempat lalu lalang masyarakat.
Anggota Polsek Malua, Aipda Suharman mengatakan, melalui sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 sekaligus membagikan masker kepada masyarakat merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona.
“Sasaran operasi yustisi yakni jalan poros Dusun bule desa tallung tondok yang menjadi tempat masyarakat yang melintas ,” ungkapnya, Rabu (08/12/2021).
Ia mengimbau, agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu waspada sehingga terhindar dari penularan COVID-19. Selain itu, pihaknya juga berharap, agar masyarakat sadar dan percaya bahwa Virus Corona itu benar-benar ada.
Editor : Muh Sain