-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, September 06, 2021

Petugas Satpas Polres Enrekang Berikan Layanan Prima Kepada Pemohon SIM

Petugas Satpas Polres Enrekang Berikan Layanan Prima Kepada Pemohon SIM

METRO ONLINE,ENREKANG -- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Enrekang, memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Mulai dari penyampaian informasi kelengkapan administrasi, hingga memberikan petunjuk pengisian formulir dan pelaksanaan ujian, Senin (06/09/2021).

“Dari beberapa masyarakat yang hendak melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan, banyak yang datang tanpa membawa persyaratan, sehingga kami harus menyampaikan secara detail apa yang menjadi persyaratan awalnya,” terang Bripka Suwandi W, petugas informasi Satpas Enrekang.

Disamping itu, Bripka Suwandi W memberikan petunjuk pengisian formulir kepada para peserta yang belum paham tentang cara pengisian formulir pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan.

Sementara itu pada proses ujian teori yang berbasis program AVIS (Audio Visual Integrated System), BRIPKA Andi Muh. Alyas, S.H. membimbing peserta ujian tentang cara menjawab setiap pertanyaan yang muncul.

“Ada beberapa peserta uji yang belum terbiasa dengan komputer sehingga mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini perlu bimbingan lebih, terutama cara menekan tombol salah dan benar, sehingga harapannya mereka lulus ujian teori,” jelas BRIPKA Andi Muh. Alyas, S.H. petugas ujian teori AVIS.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus focus dan berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pemohon SIM.

“Kami akan komit untuk terus meningkatkan pelayanan dengan harapan antara polisi dan masyarakat pencari SIM bisa terjalin komunikasi yang baik. Petugas harus memberikan arahan yang positif dan simpatik kepada pemohon SIM yang mungkin belum memahami tata cara atau prosedur permohonan SIM,” tegas Kasat Lantas Polres Enrekang.

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved