-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 02, 2021

Warga Makassar Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara Dengan Sistem Tempel Ditiang Listrik

Warga Makassar Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara Dengan Sistem Tempel Ditiang Listrik

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap warga Makassar terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu. Minggu (1/8/2021)

Kasat Narkoba IPTU Rodo P. Manik menyampaikan bahwa transaksi dilakukan dengan sistem tempel ditiang listrik.

Penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat, bahwa adanya seseorang yang mondar mandir dikawasan mesjid kampal, kelurahan kappuna kecamatan Masamba.

Pada pukul 23.00 Wita anggota langsung bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud. Dan mengamankan terduga, melakukan pemeriksaan dengn penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok surya.

Tersangka dengan inisial SU (41) warga Makassar tinggal dijalan Jend. Akmad Yani tak bisa berbuat banyak saat ditemukan barang bukti sabu di saku celana belakang, sehingga tersangka bersama barang bukti dibawah keruang narkoba untuk diperiksa. "kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Senin (1/8/20)21)

Saat mengambil barang yang diduga sabu, kata IPTU Rodo, pelaku tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel pada tiang listrik.

"Uniknya barang tersebut sudah ada ditempel di tiang listrik dengan bungkus rokok merek surya, depan mesjid kampal kelurahan kappuna tepatnya ditiang listrik."ungkap IPTU Rodo P Manik. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved