METRO ONLINE,ENREKANG -- Sebagai upaya Pemutusan Mata Rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Kepolisian Sektor (Polsek) Malua terus melakukan operasi yustisi di Jalan Poros Kecamatan Malua.
Plh. Kapolsek Malua IPTU Marjuni mengatakan, dengan melalui Operasi Yustisi yang setiap harinya kami laksanakan masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan yang merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona.
“Sasaran operasi yustisi yakni Jalan Poros Kecamatan Malua tepatnya di Depan Mako Polsek Malua,” ungkapnya, Senin (23/08/2021).
Ia mengimbau, agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu waspada sehingga terhindar dari penularan COVID-19. Selain itu, pihaknya berharap agar masyarakat sadar dan percaya bahwa Virus Corona itu benar-benar ada.