-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 21, 2021

Tanam Ganja, Kapolres Enrekang Press Release Penangkapan SS, Begini Kornologisnya!!!

Tanam Ganja, Kapolres Enrekang Press Release Penangkapan SS, Begini Kornologisnya!!!

METRO ONLINE,Enrekang –  Kepolisian Resor (Polres) Enrekang kembali melaksanakan press release, pengungkapan tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021 malam hari.

Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.Ik,MH mengatakan dalam khasus ini, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pria.

Pria tersebut, merupakan warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang berinisial SS umur 25 tahun yang bekerja sebagai petani.

 “Ganja tersebut ditanam dengan menggunakan wadah pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat(20/08/21).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangka di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah K pimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya/penguasaannya 1 (satu) Paket daun kering yang di duga Narkotika Golongan I 

"Jenis Ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram" Kata IPTU Baharullah

Kemudian berdasarkan pengakuan dari diduga tersangka bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga warna hitam.

Lanjut, dilakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yg berisikan 1 (satu) batang pohon yang diduga Narkotika Golongan 1 tanaman jenis Ganja. 

Menurut pengakuan dari SS, bermula dari biji tanaman ganja yang di peroleh dari teman minum ballo/minuman keras dan ganja tersebut sudah 3(tiga) kali panen.

"Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut" Ujarnya

Ia menambahkan untuk khasus narkoba bulan Januari 2021 sampai saat  ini sudah ada 9 khasus.

Untuk barang bukti jenis shabu 2,38 Gram,  jenis Tembakau Gorila (FUB-AMB) 5,48 Gram dan jenis Ganja 10,96 Gram serta sudah ada 13 orang .

“Ia menghimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang” Tutupnya.


Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved