-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 30, 2021

Personel Polsek Malua Pores Enrekang Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Personel Polsek Malua Pores Enrekang Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

METRO ONLINE,ENREKANG--, Sektor Malua Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK Polsek Malua Polres Enrekang melalui WaKa jaga membuatkan masyarakatnya surat keterangan kehilangan KTP, SIM dan surat–surat berharga lainnya.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan menjadi kegiatan rutin personil Polsek Malua.

Pembuatan surat keterangan kehilangan ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Ka SPK Polsek Malua Aiptu Rakhman.

Plh. Kapolsek Malua IPTU Marjuni. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Malua ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KK atau foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved