-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 26, 2021

Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal Yang di Berhentikan Dari Partai Gerindra Akhirnya Angkat Bicara

Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal Yang di Berhentikan Dari Partai Gerindra Akhirnya Angkat Bicara

lMETRO ONLINE SINJAI--Lukman H Arsal akhirnya angkat bicara usai diberhentikan oleh partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Sinjai. Dia memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan atas keputusan tersebut ke DPD I Gerindra Sulsel.

"Ini masalah internal kami, jadi berikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan secara internal," ungkap Lukman, Kamis, 26/8/2021.

Oleh karena itu, dia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Keluarga, sahabat, dan simpatisan sebagai respon pemberhentiannya sebagai pucuk pimpinan DPRD Sinjai. 

Namun, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sinjai ini tidak ingin mengambil langkah yang dapat merusak stabilitas Sinjai. "Saya ingin menjaga stabilitas keamanan di Sinjai, kalau pun akhirnya tetap pada keputusan yang sama usai peninjauan, sebagai kader, saya terima keputusan itu," bebernya.

Kendati demikian, Lukman menyadari adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini. Sebab, berpotensi terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Banyak yang mau manfaatkan, karena ada peluang PAW, tapi saya pikir tidak akan sampai di sana. Saya taat perintah partai," ucapnya.

Di mana telah di beritakan bahwa Hasil Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024.

Dalam keputusannya, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk itu, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.



Laporan:Ilham Hs 

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved