ASN Ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara ,Ada Apa ?

Advertisement

ASN Ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara ,Ada Apa ?

Metro Online
Jumat, 27 Agustus 2021

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Resmob  berhasil menangkap pelaku penggelepan satu unit sepeda motor. Berdasarkan laporan polisi. LPB/185/VIII/SPKT/Res Lutra.Sulsel, yang dilaporkan oleh Adrina.

Pelaku berinisial ID (25) warga Kasimbong kelurahan Bone tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, berhasil diamankan berikut barang buktinya satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, melalui Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri mengatakan bahwa sebelumnya pelaku (ID) juga perna meminjam motor tersebut namun digadai sebesar Rp. 2,5 juta kepada warga laba, tampa diketahui oleh pemiliknya selama sepekan dan kembali ditebus oleh pelaku."kata Sadar Samsuri kepada media Metro Online. Jumat (27/8/2021) diruang kerjanya.

Masih Kanit Resmob menjelaskan bahwa pelaku kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk ke kota palopo untuk membeli alat-alat motor namun pelaku tidak mengembalikan motor tersebut kepemiliknya.

"Peristiwa terjadi pada kamis 25/8/2021, pelaku ID (25) Kembali meminjam motor korban Adrina dengan alasan untuk membeli alat-alat motor di Kota Palopo, hingga pelaku ditangkap pada hari Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino"

Tersangka ID bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Luwu Utara, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.”kata AIPDA Sadar Samsuri. (Darwis)