-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juli 11, 2021

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Pengedar Ganja di Borong

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Pengedar Ganja di Borong

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pengedar ganja kering dijalan Borong Raya Makassar

"Tersangka itu berinisial BA (30) merupakan warga jalan Mallengkeri kota makassar" Ucap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Ahad/Minggu (11/07/2021)

"Mulanya ada warga yang melapor perihal penyalagunaan Narkotika jenis ganja, selanjutnya personil satnarkoba yang dipimpin kasat Narkoba IPTU Darmawangsa dan KBO IPDA Jack melakukan observasi dan penyelidikan dijalan borong raya kemudian mendapati tersangka BA (30) dengan barang bukti ganja didalam bungkusan coklat"terang paur humas

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dimapolres Pelabuha Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"tambah Paur Subbag Humas.(@$_23)


Info dari <aq href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved