METRO ONLINE LINGGA – Jelang akan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar ,Kepala dinas pendidikan dan olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Lingga
Drs. Junaidi Adjam menyampaikan;Kebijakan dan keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi bersama dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 ,bahwa ada dua kebijakan yang berlaku di Kabupaten Lingga terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masa pandemi covid-19 saat ini.Kata junaidi Kamis (08/07/2021.)
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021. Nomor 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, No.440-717/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi covid-19 yang menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2021/2022 di mulai tanggal 12 Juli 2021
Bagi daerah yang berada dalam zona oranye seperti, Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Utara masih diharuskan melaksanakan sistem belajar dari rumah (BDR) atau dalam jaringan (Daring) atau dengan kata lain sistem belajar online.
Sedangkan untuk wilayah lain seperti, Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Kepulauan Posek, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Sebayang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar dan Kecamatan Temiang Pesisir boleh menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka”,
“Kegiatan tatap muka tetap berpedoman kepada surat keputusan bersama empat (4) kementerian, yang prinsipnya harus dengan persetujuan orang tua/wali murid dan juga dilakukan tetap dengan penerapan protokol kesehatan”, tutup Junaidi.
Sumber: Zulkarnain
Editor : Effendi