METRO ONLINE, Luwu Utara -- Tiga terduga pelaku penganiayaan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU. Muh. Jayadi. Senin (21/6/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 13 /VI/2021/SPKT, tgl 18 Juni 2021, Korban Sakri warga kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara.
Ketiga pelaku diketahui adalah warga desa munte kecamatan tanalili kabupaten Luwu Utara, yakni, AR (30), HAS (28), IR (21) ketiganya akan dijerat Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Kapolsek Sukamaju, IPTU. Muh. Jayadi mengatakan bahwa penganiayaan terjadi pada hari kamis 17 Juni 2021 didesa minanga tallu kecamatan Sukamaju.
Akibat dari kejadian tersebut korban Sakri lalu melaporkan penganiayaan yang terjadi kepolsek Sukamaju.
Setelah menerima laporan tersebut lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas pelaku sehingga unit Reskrim polsek Sukamaju mencari keberadaan pelaku, pada hari Senin 21 Juni, ketiga pelaku berhasil diamankan di desa tolangi Kecamatan Sukamaju, pada pukul 13.00 Wita. "tutup Kapolsek Sukamju. (Drs)