-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 22, 2021

Polsek Sukamaju Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan

Polsek Sukamaju Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Tiga terduga pelaku penganiayaan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU. Muh. Jayadi. Senin (21/6/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB /    13    /VI/2021/SPKT, tgl 18 Juni 2021, Korban Sakri warga kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara.

Ketiga pelaku diketahui adalah warga desa munte kecamatan tanalili kabupaten Luwu Utara, yakni, AR (30), HAS (28), IR (21) ketiganya akan dijerat Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kapolsek Sukamaju, IPTU. Muh. Jayadi mengatakan bahwa penganiayaan terjadi pada hari kamis 17 Juni 2021 didesa minanga tallu kecamatan Sukamaju.

Akibat dari kejadian tersebut korban Sakri lalu melaporkan penganiayaan yang terjadi kepolsek Sukamaju.

Setelah menerima laporan tersebut lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas pelaku sehingga unit Reskrim polsek Sukamaju mencari keberadaan pelaku, pada hari Senin 21 Juni, ketiga pelaku berhasil diamankan di desa tolangi Kecamatan Sukamaju, pada pukul 13.00 Wita. "tutup Kapolsek Sukamju. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved