METRO ONLINE, Luwu Utara -- Andi Mardiana (22) Seorang Ibu rumah tangga diamankan Unit Resmob Polres Luwu Utara karena diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan. Sabtu (26/6/2021)
Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/162/VI.2021/SPKT/Res. Luwu Utara, Jumat 25 Juni 2021. Yang dilaporkan oleh korban.
Andi Mardiana (22) warga dusun salulanggara desa sassa kecamatan baebunta. Luwu Utara, telah diamankan oleh unit Resmob karena diduga telah menganiaya ibu kandungnya dan melakukan pengancaman.
Penangkapan terduga pelaku pada hari Jumat. (25/6/2021) sekitar pukul 13:40 Wita, yang dipimpin langsung kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri bersama anggotanya.
Kasat Reserse kriminal AKP. Amri melalui Kanit Resmob Bripka Sadar menjelaskan bahwa berdasarkan in formasi bahwa pelaku Andi Mardiana berada dirumah salah seorang warga didusun tauba desa radda.
Tak butuh waktu lama Unit Resmob bergerak cepat langsung mengamankan pelaku dirumah yang dimaksud dan membawahnya kepolres Luwu Utara guna melakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut."tutup Beben nama samarannya. (Drs)