METRO ONLINE, TANA TORAJA--Kejaksaan Negeri Tana Toraja berhasil menagih kredit macet di bank BRI cabang Rantepao senilai 2,7 M pada Tahun 2020.
Hasil tagihan Kejari Tana Toraja telah di serahkan kepada pihak bank BRI cabang Rantepao Gunaryadi,yang di serahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P Makapedua di dampingi Kasi Intel serta Kasi Datu.Rabu(19/05/2021).
Penagihan di laksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tana Toraja melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Tana Toraja Jefri P Makapedua mengatakan uang milyaran yang berhasil di tagih itu dari 500 debit dari Tana Toraja dan Toraja Utara
"Penagihan di lakukan berdasarkan SKK (surat kuasa khusus) antara pihak bank BRI cabang Rantepao dengan Kejari Tana Toraja yang di laksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Toraja Utara,"tutunya
Jefri P Makapedua berharap Semoga kinerja kejaksaan khususnya bidang perdata dan tata usaha negara semakin terjalin kerja sama yang baik dalam memulihkan tunggakan para debitur."tuturnya
Pimpinan bank BRI cabang Rantepao Gunaryadi yang menerima uang senilai 2,7 M sangat mengapresiasi kepada semua jajaran Kejari Tana Toraja
"Uang yang telah berhasil di tagih oleh Kejari Tana Toraja sangat membantu dalam upaya memulihkan ekonomi,apalagi sekarang dalam masa pandemi dan khususnya di Toraja.
Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kejari Tana Toraja yang ssudah membantu kami dalam penanganan debit tunggakan semoga kedepannya selalu bekerja sama yang baik.
Asri