-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, April 21, 2021

Penyidik Polres Maros Tunda laporan Warganya, ada apa ?

Penyidik Polres Maros Tunda laporan Warganya, ada apa ?

METRO ONLINE,MAROS--Pada hari senin tangga 19 Maret 2021 Kaharuddin Warga Desa Salenrang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Mendatangi Kantor Polres Maros Guna untuk Melakukan pelaporan terkait masalah tanah sengketanya. 

Akan tetapi Menurut pengakuan kaharuddin,ia tidak berhasil melakukan pelaporan,karena sesuai permintaan dan petunjuk penyidik,ia di minta untuk melakukan somasi sebanyak tiga Kali dengan lawannya. 

"Tidak jadi di terima laporanku karena saya di suru dulu somasi itu lawanku selama tiga Kali," Ungkap kaharuddin. 

Di ketahui,bahwa  penyidik yang melayani Kaharuddin di Bagian Takban polres Maros atas nama Iksan.

Menurut Iksan selaku penyidik di bagian takban tersebut ia Menyarangkan kaharuddin untuk melakukan terlebih dahulu somasi kelawannya sebanyak tiga Kali. 

"kita somasi saja dulu tiga Kali kalau sudah di somasi tapi belum ada titik terang baru kita kesini dan saya bikinkanki Laporan Polisi(LP),"Terang Iksan.


Penulis : Talla

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved