METRO ONLINE--PINRANG - Operasi penertiban pelaku balap liar di Jalur dua jalan MT.Haryono, Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang. Operasi penertiban mulai dilakukan pada malam hari , (18/04/20121).
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty mengatakan, saat ini pihaknya mengamankan 21 motor di Mapolres Pinrang.
Sampai hari ini, barang bukti hasil operasi balap liar (bali) yang diamankan personil Satlantas Polres Pinrang di berjumlah 21 unit,Satlantas Polres Pinrang kembali mengamankan 21 unit sepeda motor pada Minggu, (21/03/2021) dini hari.
"6 unit sepeda motor yang sudah digunakan balap liar di jalur dua Jln MT. Haryono dan motor yang di pakai free style menggunakan knalepot bogar sejumlah 15 sudah kami amankan," tuturnya.
Ia mengaku kegiatan operasi penertiban balap liar akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Seluruh sepeda motor yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," imbuhnya.
Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengapresiasi operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang.
"Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melakukan balap liar. Apalagi balap liar ini sangat meresahkan warga sekitar dan aktivitas ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.
Diketahui, operasi penertiban balap liar ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty bersama KBO Lantas dan seluruh personil Satlantas Polres Pinrang lainnya
Editor : Muh Sain