-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 04, 2021

Pemeriksaan Senjata Api, Disaksikan Kapolres Luwu Utara

Pemeriksaan Senjata Api, Disaksikan Kapolres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kasi Propam Polres Luwu Utara IPDA Tadius Palipadang,SH melaksankan Pemeriksaan/Inventarisir dan penarikan Senjata Api bagi Personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata Api bertempat di halaman Mapolres Luwu Utara, Kamis (4/3/2021) Pukul 08.00 Wita.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor : ST/156 /II/KES. 23/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang penarikan semua Senjata Api yang dipegang oleh Personil yang belum mengikuti pemeriksaan Psikologi Senpi berkala dan sudah habis masa berlaku Surat Ijin Senpinya.

Turut hadir Wakapolres Kompol H. Amir Majid, Para Kabag Polres Luwu Utara, Kasat dan KBO Satfung Polres Luwu Utara, Para Kasubag Polres Luwu Utara, Para Kapolsek jajaran Polres Luwu Utara dan Personil Polres Luwu Utara Serta Polsek jajaran yang memegan Senjata Api.

Kasi propam Polres Luwu utara, Ipda Tadius menjelaskan bahwa kali ini  pemeriksaan kelengkapan administrasi dan ketertiban pemeliharaan senjata api Dinas anggota Polres satu persatu senjata api di apelkan dan diperiksa kebersihannya serta dilihat apakan masih berfungsinya semua pirantinya dan keamanannya."jelasnya.

Selain itu dilakukan pengecekan penggunaan Amunisi serta pemeriksaan Administrasi Kartu Ijin Pemegang senjata Api Dinas, sebab jika masa berlaku habis untuk bisa memegang lagi maka anggota harus mengikuti Prosedur Test Psycologi, penilaian Pimpinan dan megajukan permohonan Kembali.

Bagi Pemegang senjata api dinas yang tidak memelihara kebersihan dan kelayakan atau masa berlaku Ijinnya kadaluarsa, maka senjata api diambil dan dikembalikan ke Subbag Sarana Prasarana Polres untuk disimpan atau di gudangkan."kata Tadius.

Untuk keperluan dinasnya ataupun Penilaian layak tidaknya memegang senjata api sesuai keperluan, Anggota Polri harus Kembali melalui serangkaian prosedural tersebut diatas. "tegas Kasi propam Polres Luwu Utara.

Maksud dan tujuan dilakukannya penegakan Disiplin ini, adalah sebagai pengawasan Internal Polri dalam prosedural pemegang atau penggunaan senjata api dinas, jangan sampai terjadi pemeliharaan yang sembarangan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh Anggota Polri. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved