-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Februari 20, 2021

Astaga'Warga Bulupoddo Diamankan Oleh Polres Sinjai Kedapatan Konsumsi Narkoba di Rumah nya

Astaga'Warga Bulupoddo Diamankan Oleh Polres Sinjai Kedapatan Konsumsi Narkoba di Rumah nya


METRO ONLINE SINJAI - Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika an. lel. AH, dan atas pengakuannya kalau barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya dibeli dengan uang tunai seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus) milik lel. KN. (18/2/2021).

Kronologis Penangkapan pada hari kamis,18-2-2021 sekitar pukul 02.30 wita bertempat dirumah pelaku didusun Barang II Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, telah ditangkap lel. KN, (24) tahun, pek. Wiraswasta, Alamat TKP, atas pengembangan tertangkapnya lel. AH sebelumnya.

Saat dilakukan penangkapan dirumahnya ditemukan lel. KN didalam kamar, sementara atau sesaat setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, saat itu juga diamankan berupa 1 (satu) Set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar milik lel. KN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu dibawah Kasur dan 2 (dua) sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu didalam dompet warna coklat milik lel. KN, dan disaat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau sabu tersebut adalah  miliknya, yang telah dibeli dengan menggunakan uang miliknya bersama lel. AH, Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan BB diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lanjut

Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu )  Sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening  diduga sabu, 2 (dua) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 16 (enam belas) lembar plastik klip / bening kosong, 1 (satu) buah Sumbu kompor sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat,” Ujarnya.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.


Laporan:Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved