-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Desember 24, 2020

Terbukti Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan Di Polres Enrekang

Terbukti Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan Di Polres Enrekang


METRO ONLINE,ENREKANG--, Polres Enrekang ungkap 2 (dua) orang tersangka pelaku penambangan galian C tanpa izin alias ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, Besa Buntu Batu, Kecamatan Enrekang dalam Press Release

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP  Saharuddin, SH, M.Si  dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) alamat garutu, desa Buttu Batu, kecamatan enrekang serta AAP (40) alamat Karrang, desa karrang, Kecamatan Cendana.

"Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ," Tutur Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang menambahkan, Keduanya kami amankan karna adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.

"Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan untuk menuju kelokasi yang dimaksud," Terangnya.

Dari lokasi kami amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator  yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.

Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancanman hukuman 5 tahun.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved