METRO ONLINE,JENEPONTO - Libur Pilkada, Rabu (9/12/2020) membuat pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Jeneponto Sulawesi Selatan juga diliburkan.
Kasatlantas Polresta Jeneponto AKP Muh Tamrin mengatakan bahwa pelayanan SIM di Satpas diliburkan karena hari Pilkada 2020.
"Pelayanan kembali dibuka Kamis 10 Desember 2020," kata Kasat Lantas terkenal baik ini, Rabu (9/12/2020).
Lalu, bagaimana jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini 9 Desember? AKP Muh Tamrin mengatakan bahwa masih ada toleransi.
"Karena hari libur nasional yang dilakukan secara serentak, maka perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut masih kami toleransi. Dan mereka bisa mengurus perpanjangan pada 10 Desember," terang Tamrin. (aldi)