METRO ONLINE LUTRA-- Aan Ard (18) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur adalah warga desa lapapa yang sebelumnya mengaku beralamat didesa laba, ini diprotes keras oleh warga desa laba karena pelaku diketahui adalah warga desa lapapa.
Pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, atas laporan orang tua korban.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Aan Ard (18) berawal saat korban (Surya) sendiri didalam rumah dan tertidur, tiba - tiba pelaku datang menggunakan motor dan langsung masuk kedalam rumah.
Korban tertidur pelaku langsung menarik dan memaksa membuka celana dalam korban. "kata Kasat Reskrim kepada media.
Hal yang sama diungkapkan Kanit PPA. AIPDA Yuliani, bahwa korban Surya saat itu sedang tidur tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan langsung masuk kedalam rumah korban, pelaku menarik dan memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri."ungkap Kanit PPA.
Lanjut Kanit PPA Yuliani, mengatakan bahwa kejadian pemerkosaan dirumah korban tepatnya belakang kantor Bank Sulselbar cabang Masamba dan dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, ia bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali, "jelasnya. (Drs)