-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Desember 25, 2020

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Luwu Utara

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Luwu Utara

METRO ONLINE LUTRA-- Aan Ard (18) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur adalah warga desa lapapa yang sebelumnya mengaku beralamat didesa laba, ini diprotes keras oleh warga desa laba karena pelaku diketahui adalah warga desa lapapa. 

Pelaku telah diamankan oleh  Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, atas laporan orang tua korban.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Aan Ard (18) berawal saat korban (Surya) sendiri didalam rumah dan tertidur, tiba - tiba pelaku datang menggunakan motor dan langsung masuk kedalam rumah.

Korban tertidur pelaku langsung menarik dan memaksa membuka celana dalam korban. "kata Kasat Reskrim kepada media.

Hal yang sama diungkapkan Kanit PPA. AIPDA Yuliani, bahwa korban Surya saat itu sedang tidur tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan langsung masuk kedalam rumah korban, pelaku menarik dan memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri."ungkap Kanit PPA.

Lanjut Kanit PPA Yuliani, mengatakan bahwa kejadian pemerkosaan dirumah korban tepatnya belakang kantor Bank Sulselbar  cabang Masamba dan dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, ia bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali, "jelasnya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved