-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 19, 2020

Resmob Polres Sidrap Tangkap "Ceper" Pencuri Lintas Daerah

Resmob Polres Sidrap Tangkap "Ceper" Pencuri Lintas Daerah

METRO ONLINE,SIDRAP -- Satuan Unit Khusus Resmob Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian lintas Daerah, Rabu (18/11/2020).

Penangkapan terduga Pelaku tindak Pidana Pencurian Spesialis di Mesjid ini (Non T.O. Sikat 2020) diawali tertangkapnya tersangka bernama Ceper alias Kasman, (31), warga  Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Ceper diciduk dirumahnya, sekitar pukul 23.00 Wita sesaat lalu oleh tim Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Halim, S.Sos.

Lelaki yang tidak punya pekerjaan ini, ditangkap tanpa melakukan perlawanan dirumahnya di Jln. AP. Pettarani, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/17/III/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK. WTP, tanggal 11 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian yg terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Mesjid Darul Ulum, Pacuan Kuda Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Korbannya bernama HJ. Rasmi (52 tahun),  warga Jalan. Handayani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. 

Kronologis kejadian saat korban sementara melaksanakan singgah shalat Magrib berjamaah dalam mesjid tersebut. Dan kehilangan sebuah tas yg berisi perhiasan emas seberat 35 gram, uang sebesar Rp350.000,- sebuah HP Nokia, 1 buah masing-masing buku tabungan BRI, KTP dan beberapa surat penting lainnya.

Dalam BAP korban diakui tas tersebut diketahui hilang, yakni pada saat korban selesai melaksanakan shalat dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada pada tempat semula.

Tak hanya itu, Ceper ini juga mengakui perbuatannya telah mencuri celengan di TKP Mesjid Al Mubarak, Desa Salobukkang, Kecamatan Duapitue, Sidrap sesuai laporan panitia masjid Laporan Polisi Nomor : LP/167/XI/2020/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK. DP, tgl 18 Nopember 2020.

Dari tangan Ceper ini ditemukan sejumlah barang bukti antara lain  1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah plat DP 5374 CC (Kendaraan yg digunakan), 1 buah Lapto Acer (Diakui dicuri milik jamaah mesjid di Kab. Bone), 1 lembar baju warna merah biru.

Lainnya, 1 buah HP Oppo, 1 buah Dompet, 2 buah tas, 2 gulung kabel Mikrofon, 2 buah Flashdisc, dan Uang tunai sebanyak Rp. 913.000.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIK membenarkan terungkapnya kasus ini.

Benny menjelaskan saat di interogasi dan pengembabgan tersangka Ceper mengakui semua perbuatannya jika selama ini hasil curian dari celengan mesjid.

"Termasuk mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dibeberapa mesjid di Kabupaten Sidrap maupun Kabupaten lainnya seperti Soppeng, Wajo, Bone, Pinrang dan Polman Sulbar. Dia (Laceper,red) memang adalah spesialis pencurian di area Masjid-masjid," ucap AKP Benny Pornika, Kamis (19/11/2020).

Hingga saat ini, tersangka La Celeng masih diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. (*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved