Pimpin Ops Yustisi, Kapolsek Anggeraja: Pelanggar Prokes Diberi Tindakan

Advertisement

Pimpin Ops Yustisi, Kapolsek Anggeraja: Pelanggar Prokes Diberi Tindakan

Aldiofficial
Sabtu, 28 November 2020

METRO ONLINE,ENREKANG -- Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus gencar dilakukan Polres Enrekang. Baik dari  Jajaran Polsek melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Anggeraja, personel Polri memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, bersama-sama menyampaikan edukasi kepada warga diwilayah hukum Polsek Anggeraja, Sabtu (28/11/2020).

Dikatakan Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H., Polsek Anggeraja akan terus gencar mengedukasi masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni untuk selalu mengingat 3M dan tidak berkerumun.

“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, dengan cara sederhana yakni protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Itu semua sebagai upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata IPTU Lukman.

Tidak hanya sosialisasi 3M, kata Kapolsek,  yang memimpin operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Enrekanv No 42 tahun 2020.

“Operasi yustisi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat betapa pentingnya mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ini sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelanggar protokol kesehatan, dimana mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, sanksi hingga denda,” pungkasnya. (Sain)