-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, November 23, 2020

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Polsek Sinjai Timur

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Polsek Sinjai Timur

METRO ONLINE SINJAI --Jajaran Polres Sinjai melalui Kapolsek Sinjai Timur Polres Sinjai Akp Syukur,R.S.Pd bersama anggota melaksanaan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan kepada warga yang menggelar hajatan naik rumah dengan menggunakan musik elekton panggung di Dusun Salohe Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.Senin (23/11/2020).

Warga yang melaksanakan hajatan tersebut Hamzah. Adapun menurut keterangan Lk.hamzah bahwa panggung elekton tersebut di pergunakan untuk pentas tari pada kegiatan malam sebentar.

Setelah mendapat laporan Kapolsek Sinjai Timur terjung langsung Kelokasi dan lakukan teguran kepada warga yang akan lakukan hajatan, Hamzah bersiap tidak melanjutkan acara pentas tari dan panggung elekton akan segera di bongkar ungkapnya.

Kapolsek Sinjai Timur Akp Syukur,S.Pd menjelaskan bahwa ini adalah dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak berkerumun dengan menggunakan panggung Musik elekton dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 jika tetap di dilaksanakan jangan salahkan jika anggota kami tindak tegas Jelas Kapolsek .(Ilham Hs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved