-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Oktober 05, 2020

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Kembali Ciduk Dua Pelaku Narkoba

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Kembali Ciduk Dua Pelaku Narkoba

METRO ONLINE,MAKASSAR - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu , berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dilokasi yang sama, jelas Paur humas.

"Pelaku yang diamankan berinisial AD (26) warga jalan Indah Makassar dan RY (24) merupakan warga jalan Barukang Kota Makassar serta," kata IPDA Burhanuddin Karim, Senin (05/10/2020).

Keduanya diciduk dijalan Indah kelurahan Penampu kecamatan Tallo Makassar ,setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba di tempat tersebut. 

"Kemudian barang bukti yang diamankan dari mereka berupa 1 (satu) sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu.1 (satu) buah pipet sendok sabu dari tangan AD serta  3 (tiga) sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu dari tangan RY," terang Paur Humas IPDA Burhanuddin Karim.

Karena itu, terhadap kedua pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved