-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Oktober 01, 2020

Sat Lantas Polres Enrekang Pasang Stiker Himbauan Pakai Masker di Kendaraan Umum

Sat Lantas Polres Enrekang Pasang Stiker Himbauan Pakai Masker di Kendaraan Umum



METRO ONLINE,ENREKANG -- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Satlantas Polres Enrekang pasang stiker imbauan ‘Ayo Pakai Masker’ di transportasi umum di jalan lintas Enrekang-Toraja Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (01/10/2020).

Giat ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Melalui pemasangan stiker ‘Ayo Pakai Masker’ pada angkutan umum ini tidak hanya kepada truk saja, bus antar kota, serta pick up juga dipasangi stiker imbauan itu.

Kasat Lantas Polres Enrekang Mengatakan, Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberikan himbauan serta ajakan memakai masker bagi masyarakat, karena kendaraan ini yang setiap hari melintas dan terlihat oleh masyarakat, sehingga dapat mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker jika keluar rumah.

Ia menambahkan, selain itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Hukum (Wilkum)  Polres Enrekang.

“Kami imbau Kepada Masyarakat Agar menerapkan Protokol Kesehatan untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”tutupnya


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved