-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Oktober 03, 2020

Polres Karimun ungkap tindak Pidana Penipuan Dilakukan oleh Pasutri

Polres Karimun ungkap tindak Pidana Penipuan Dilakukan oleh Pasutri

 

METRO ONLINE KARIMUN --Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NA (Istri) dan Y (Suami) yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK. 2/10/2020

Dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan, tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dengan modus operandi tersangka membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya akan tetapi tersangka NA tidak tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen BARAN REZEKI milik tersangka ke Bank atau system pembayaran lainnya dan uang tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi.

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp 66.268.000,-

“tersangka sejak bulan mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya, pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke Bank alhasil setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut tidak terbayarkan sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik”

“Uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online” ucap kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK 

“sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan” ujar kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK 

“Para tersangka dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut “sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun” Imbuh Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


Humas polres karimun/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved