-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 10, 2020

Ketua DPD APKAN RI Soppeng Sayangkan Tindakan Represif Oknum Aparat Keamanan di Maros

Ketua DPD APKAN RI Soppeng Sayangkan Tindakan Represif Oknum Aparat Keamanan di Maros

METRO ONLINE,MAROS - Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng, Sahar sangat menyayangkan tindakan represif diduga dilakukan oknum Polisi dan Satpol PP terhadap peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros, baru baru ini.

Dikatakan Sahar, oknum aparat keamanan tersebut harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi tolak UU Cipta Kerja. Harusnya melayani dan mengayomi masyarakat.

Ia pun berharap kepada Kapolres Maros memberikan teguran, sanksi tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif.

"Kapolres Maros harusnya merangkul para peserta aksi dari berbagai aliansi mahasiswa ini, yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kabupaten Maros," ujarnya Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, ini ada yang mengatur tentunya di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. 

Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi Negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga Negara, kuncinya. (ril)


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved