-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 02, 2020

Jumat Berkah Polres Lingga bersama TNI dan Satpol PP lakukan Operasi Yustisi dan berikan Masker

Jumat Berkah Polres Lingga bersama TNI dan Satpol PP lakukan Operasi Yustisi dan berikan Masker

METRO ONLINE LINGGA--Terapkan Peraturan Bupati ( Pergub) Lingga nomor 95 tahun 2020,  Polres Lingga  bersama TNI dan Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi  dengan melakukan Penindakan terhadap warga yang melakukan Pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) di sekitar Seputaran Jalan  One Hotel Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Kamis. (01/ 10/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dipimpin AKP Emsas sebagai Perwira Pengendali bersama Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Lingga Abdul Manaf dengan jumlah Personil yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak  31 Personil terdiri dari 11 Personil Polres Lingga,3 Personil Koramil, 2 Personil  Lanal Dabo Singkep dan  15 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui AKP Emsas mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Menerapkan  Perbup Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP ,  sedangkan Personil TNI-Polri   akan memback-up dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut dan kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan terhadap warga  yang melintasi  Jalan sekitar One Hotel Dabo  Singkep.

"Adapun tata cara Pelaksanaan Operasi Yustisi ini , Petugas berdiri di pingir Jalan  dan memperhatikan Warga yang melintasi Jalan dan kalau ada melihat warga tidak mengunakan Masker, Selanjutnya di berhentikan, kemudian dibawa  ke Petugas Satpol  PP untuk di catat identitasnya  dan diberikan Teguran tertulis, kemudian di berikan Masker supaya memakainya". ujarnya

Dalam Operasi Yustisi tersebut telah dilakukan Penindakan terhadap warga sebanyak 14 orang, karena tidak mengunakan Masker dan Selama dilaksanakan Operasi Yustisi situasi aman dan terkendali" tuturnya

Lebih lanjut, AKP Emsas mengharapkan dan mengajak  Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya  Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Rajin Mencuci tangan serta tidak berkurumun setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19". tutup AKP Emsas.


Humas Polres Lingga/Pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved