-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Oktober 15, 2020

Aktivitas Tambang Pasir Tanjung Keruing Dipertanyakan, Ketua DPD LAMI Kepri Minta DPRD Segera Sidak

Aktivitas Tambang Pasir Tanjung Keruing Dipertanyakan, Ketua DPD LAMI Kepri Minta DPRD Segera Sidak


METRO ONLINE LINGGA---Sehubungan maraknya pemberitaan di beberapa media online di Kabupaten Lingga tentang aktifitas pertambangan pasir (Galian C) berlokasi Tanjung kruing Desa Marok Kecil. Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri minta dengan tegas kepada DPRD Lingga terkhusus Komisi I dan ll melakukan Sidak langsung Kebenarannya.

"Menanggapi pemberitaan media online lingga sebelumnya memaparkan kegiatan penambangan pasir wilayah desa marok kecil sudah mengantongi izin lengkap. Kita harap kepada DPRD lingga bergerak cepat tidak duduk diam saja. Mereka harus turun ke lokasi tambang melakukan sidak kebenaran Legalitas seperti pemaparan pihak perusahaan", Ucap Abd. Karim yang akrab disapa Tok Agus Ramdah, Rabu 13/10/2020.

"Seharusnya sebagai garda paling terdepan mewakili suara masyarakat di kabupaten lingga, hendaknya DPRD Komisi l dan ll sudah bertindak cepat sebelum permasalan ini mencuat", tegas Ketua DPD LAMI Kepri.

Banyak hal penting harus di lakukan seperti mengkroscek luasan lahan wilayah tambang yang digarap, berapa perusahaan kah yang beraktivitas di lokasi KP yang sudah di izinkan pemeritah kepada perusahaan yang beroperasi. Dalam artian bukan hanya sebatas mendengar yang konon katanya sudah mengantongi izin lengkap.

Selain hal tersebut tidak kalah pentingnya adalah mengetahui secara langsung terkait Dana Corporate Social Responsibility (CSR), apa saja yang sudah dilakukan terhadap lingkungan masyarakat sekitar lokasi pertambangan khususnya wilayah desa marok kecil ?, berapa besar dana Reklamasi yang sudah disetorkan ke kas negara ?.

Dan mengkroscek apakah aktifitas pertambangan pasir yang dilakukan, sudah sesuai dengan isi dokumen AMDAl dan atau UPL/UKl ?, termasuk juga 

harus tahu berapa besar jumlah pajak dan atau restibusi Galian C yang disetor kekas Daerah Kabupaten Lingga ?. 

Sayangnya hingga berita ini diunggah saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2020) melalaui pesan WhatsApp ke semua pihak berkompeten di perusahaan. Mengenai hal serupa termasuk juga bukti peralihan pungsi kuasa hutan dari kementerian kehutanan, hingga kini belum ada tanggapan dan penjelasan termasuk juga belum bisa menunjukkan tanda bukti setoran dana jaminan reklamasi sesuai harapan tim media saat dilakukan konfirmasi.

Mirisnya lagi, Kepala Desa Marok Kecil Rusdi yang akrab disapa Alai selaku punya wilayah dan penanggung jawab pemberi dukungan perwakilan warga masyarakat desa Marok Kecil tempat beroperasinya perusahaan Tambang Pasir tersebut tidak mengetahui terkait kejelasan dana jaminan reklamasi.

"Mengenai apakah pihak perusahaan sebelum diberi izin beroperasi, pihak perusahaan ada menunjukkan bukti setoran dana reklamasi pasca tambang dan bukti surat sudah mendapat izin resmi dari kementerian kehutanan terkait surat kuasa peralihan pungsi hutan/lahan untuk ditambang tersebut. Kalau itu, saya benar-benar tidak tahu bang, dan untuk luas lokasi yang di tambang 170 Ha", tutup Rusdi.


Zul/ Pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved