-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, September 16, 2020

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Beri Sanksi Push Up Bagi Warga Tidak Pakai Masker

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Beri Sanksi Push Up Bagi Warga Tidak Pakai Masker

METRO ONLINE,MAKASSAR - Tim gabung Operasi yustisi Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI dan Satpol menjatuhkan sanksi fisik terhadap sejumlah Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu (16/09/2020). Mereka kena sanksi akibat ditemukan tanpa menggunakan masker.

"Pada Operasi Yustisi yang digelar di Pelabuhan Makassar, Petugas gabungan menemukan banyak warga yang tidak memakai masker, Mereka umumnya pengemudi mobil truk dan buruh yang mengaku lalai" kata Paur humas IPDA Burhanuddin Karim

"Sesuai aturan ,  Masyarakat dikenakan denda Seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan Apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara Push Up," jelas Paur humas

"Kami terus mengingkat Masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan. Terutama beraktifitas diluar rumah dengan cara , berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan" terang Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved