METRO ONLINE,MAKASSAR - Tim gabung Operasi yustisi Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI dan Satpol menjatuhkan sanksi fisik terhadap sejumlah Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu (16/09/2020). Mereka kena sanksi akibat ditemukan tanpa menggunakan masker.
"Pada Operasi Yustisi yang digelar di Pelabuhan Makassar, Petugas gabungan menemukan banyak warga yang tidak memakai masker, Mereka umumnya pengemudi mobil truk dan buruh yang mengaku lalai" kata Paur humas IPDA Burhanuddin Karim
"Sesuai aturan , Masyarakat dikenakan denda Seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan Apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara Push Up," jelas Paur humas
"Kami terus mengingkat Masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan. Terutama beraktifitas diluar rumah dengan cara , berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan" terang Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)
"Pada Operasi Yustisi yang digelar di Pelabuhan Makassar, Petugas gabungan menemukan banyak warga yang tidak memakai masker, Mereka umumnya pengemudi mobil truk dan buruh yang mengaku lalai" kata Paur humas IPDA Burhanuddin Karim
"Sesuai aturan , Masyarakat dikenakan denda Seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan Apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara Push Up," jelas Paur humas
"Kami terus mengingkat Masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan. Terutama beraktifitas diluar rumah dengan cara , berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan" terang Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)