-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, September 16, 2020

Kado HUT Lantas Ke 65, Unit Regident Polres Parepare Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

Kado HUT Lantas Ke 65, Unit Regident Polres Parepare Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

METRO ONLINE PAREPARE -- Unit Regident Sat Lantas Polres Parepare berhasil mengungkap Kasus dugaan penggelapan mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident IPDA Syarifuddin, SH, Rabu (16/09/2020)

Menurut Ipda Syarifuddin, Berawal saat terduga pelaku datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak dan pergantian plat.

" Setelah anggota kami dari unit Regident Samsat Parepare melakukan registrasi dan melakukan cek fisik kepada kendaraan tersebut dan pemeriksaan berkas kita temukan adanya indikasi bahwa unit mobil Avanza dengan no Pol  sedang dalam pembelokiran dengan berdasarkan laporan polisi (LP) Polsek Ujung, sehingga kami menahan terduga di kantor Samsat Polres Parepare, " Ujarnya
Dijelaskan Kronologis kejadian pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang di lakukan terduga inisial MY dengan cara MY meminjam mobil beserta BPKB mobil korban dengan alasan untuk untuk mengambil sertifikat rumah di suami terlapor, namun hingga saat ini mobil dan BPKB tersebut belum di kembalikan kepada korban, dengan kerugian Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)

Diketahui sistem Samsat tidak bisa dimanipulasi ataupun dipalsukan karena otomatis akan ketahuan secara jelas.

Sementara itu Kasat lantas Polres Parepare AKP Saharuna Sahar,S.Sos membenarkan bahwa betul Unit Regident Samsat Polres Parepare mengamankan terduga pelaku penipuan penggelapan di kantor Samsat Polres Parepare.

“ Setelah kami cek tadi secara seksama, berdasarkan laporan (LP) Polsek Ujung Polres Parepare kendaraan tersebut sudah dilakukan pembelokiran terhadap kendaraan tersebut, " Jelas


Editor : Muh Sain / A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved