-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 22, 2020

Pura-pura jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Ciduk 3 Pelaku Narkoba

Pura-pura jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Ciduk 3 Pelaku Narkoba

METRO ONLINE,MAKASSAR - Tiga tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu sabu diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar di jalan Kompleks Villa Mutiara Kota Makassar.

"Penangkapan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalagunaan dan transaksi Narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (22/08/2020).

"Dari informasi tersebut, unit Opsnal Satnarkoba melakukan pemantauan, Polisi juga berpura - pura menjadi pembeli guna menjebak tersangka untuk bertransaksi. Akhirnya petugas berhasil menciduk tiga Pelaku dengan barang bukti 4 (Empat) Paket kristal bening yang diduga sabu, 1 (Satu) Buah pireks kaca yang berisi sisa pakai sabu, 1 (Satu) buah alat hisap sabu/ Bong, 1 (Satu) Buah timbangan digital," jelas AKP Rudi

"Adapun identitas 3 (tiga) tersangka diamankan yakni WI (40) warga Ujung Pandang Jalan Veteran Selatan Kota Makassar, ZN alias Sanu (41) warga BTN Romanga  Kabupaten Jeneponto dan RI alias Yayat (39) warga Jalan Veteran Selatan Kota Makassar serta 4 (empat) bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 88,29," tambah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan. Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara  4 tahun paling lama 20 tahun. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved