-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Agustus 30, 2020

Personel Sat Lantas Polres Enrekang Tegur Pengendara yang tidak Menggunakan Masker

Personel Sat Lantas Polres Enrekang Tegur Pengendara yang tidak Menggunakan Masker

METRO ONLINE,ENREKANG -- Himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan aktivitas di luar rumah selama pandemi covid 19 terus dilakukan oleh Sat lantas Polres Enrekang selain melakukan Himbauan, Personil Sat Lantas Polres Enrekang Menegur pengendara yang tidak menggunakan masker, Minggu (30/08/2020)

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. mengatakan, Memberikan Teguran dan Himbauan yang tidak menggunakan masker merupakan satu cara dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19, termasuk untuk terus mengikuti dan mematuhi himbauan pemerintah.

“Menegur pengendara yang tidak menggunakan masker merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, memakai masker adalah untuk keselamatan sesama,” Ucapnya.

Menurutnya, Peneguran pengendara yang tidak menggunakan masker merupakan bagian dari Langkah-langkah dalam pencegahan dan penyebaran wabah covid 19.

Sat Lantas Polres Enrekang memberikan imbauan kepada pengendara untuk mentaati protokol kesehatan secara tepat dan tidak asal-asalan sebagai tindakan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved