-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juli 28, 2020

Diduga Bekap Pengusaha Ilegal Logging, Ketua BPD Sebut Ini Pekerjaan Masyarakat Desa Resang

Diduga Bekap Pengusaha Ilegal Logging, Ketua BPD Sebut Ini Pekerjaan Masyarakat Desa Resang

METRO ONLINE,LINGGA- - Sejak diterma informasi pada kamis 23 Juli 2020 dari nara sumber awak media yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan menyebutkan, Belasan ton bahkan bisa mencapai puluhan ton Ilegal Logging jenis bahan jadi campuran berjejer di pesisir pantai wilayah desa resang kecamatan singkep selatan. Ketua BPD terpilih Desa Resang sebut dengan tegas ini pekerjaan masyarakat desa resang kecamatan singkep selatan terserah maunya bagaimana.

Menindak informasi nara sumber tersebut, hasil investigasi tim waratwan di kampung beluduk dusun 02 desa resang kecamatan singkep selatan pada kamis malam 23/07/20 sekira pukul 08.48 wib menemukan banyak tumpukan Ilegal Logging berjejer dipinggiran pesisir pantai dengan kondisi tersembunyi siap diberangkatkan namun terhambat oleh kapal penjemput milik Hasan pengusaha dari sebrang rusak.

"Kapalnya tidak jadi datang bang, Informasinya Kapal rusak dan sedang dilakukan perbaikan. Dan Kapal tersebut dalam satu minggu minimal 4 kali datang khusus mengangkut bahan Ilegal Logging ini", Ucap nara sumber melalui via telpon seluler Senin 27/07/2020.

Sebelumnya, Dari hasil investigasi temuan tumpukan Ilegal Logging belasan ton bahkan mencapai puluhan tersebut (pada kamis 23/07/2020-red) sudah ditindak tegas pihak aparatur penegak hukum dalam hal ini personil unit Reskrim Polres Lingga melalui Kanit lll IBDA Junaidi beserta beberapa anggotanya melakukan pemasangan gari polisi (Polisline) pada Kamis malam 23/07/2020 sekira pukul 23.45 wib.

Mirisnya, Selang beberapa hari tepatnya pada Senin malam 27/07/2020 tumpukan barang bukti yang bergaris polisline tersebut digeser para pemilik ke tepian pantai untuk diberangkat sesuai tujuan daerah seberang wilayah provinsi Jambi dengan menggunakan kapal penjemput yang dikenal nama Hasan.

Nara sumber wartawan menambahkan, "Kayu bahan jadi yang di polisline polisi sudah begeser kepantai dan sekarang sudah di-berangkatkan bang oleh pemiliknya, dan pemiliknya beberapa orang yakni, saudara Yani, saudara Pendi, saudara Madi, saudara Suyet, dan Saudara Rapi".

Uniknya, dari pengakuan ketua BPD desa resang Maryono saat dilakukan investigasi tim media senin malam 27/07/2020, "Kami kira sudah selesai permasalahan ini karena sebagian barang bukti sudah di angkut menggunakan lori kisaran tiga ton lebih. Barang yang diangkut lori tersebut diambil dari para pemilik perorangnya kisaran 0,5 ton. Karena ini pekerjaan masyarakat kami jadi barang yang masih ada mau diberangkatkan apalagi ini jelang lebaran dan Masyarakat kami butuh biaya", Ujarnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dan tanggapan terkait permasalahan barang bukti yang di polisline diberangkatkan oleh pengusaha/pemilik dari pihak kepolisian polres lingga dalam hal ini Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Tarigan terkait meminta petunjuk Konfirmasi wartawan belum ada tanggapan sejak Kamis malam 27/07/2020 sekira pukul 20.48 wib.


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved