METRO ONLINE LUWU --Sebagai salah satu respon cepat Polri dalam mendukung Dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi Wabah Covid-19 dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam penerbitan SIM Internasional tampa datang kekantor Satpas,. Kini pembuatannya bisa dilakukan secara Online.
Kasat Lantas Polres Luwu Akp Muh Mukhtari,SH,S.ik, mengatakan, kalau pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online.
“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan Metro Online Senin 06/07/20
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Akp Mukhtari menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia .
Editor : Muh Sain
Kasat Lantas Polres Luwu Akp Muh Mukhtari,SH,S.ik, mengatakan, kalau pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online.
“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan Metro Online Senin 06/07/20
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Akp Mukhtari menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia .
Editor : Muh Sain