-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juli 14, 2020

Asik Nyabu, Pemuda Ini Digulung Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

Asik Nyabu, Pemuda Ini Digulung Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Abu bakar lambogo Kota Makassar, Selasa (14/07/2020).

Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya

"Tersangka  DA (21) yang merupakan warga jalan Perumahan Daya kota Makassar diamankan oleh Petugas,  berserta barang bukti 1 (satu) set alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks yg berisi kristal bening shabu, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu" Ungkapnya

Diketahui, tersangka diciduk saat   
sementara mengkomsumsi Narkoba jenis shabu-shabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika  dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ril/Aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved