Asik Nyabu, Pemuda Ini Digulung Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

Advertisement

Asik Nyabu, Pemuda Ini Digulung Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

Aldiofficial
Selasa, 14 Juli 2020

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Abu bakar lambogo Kota Makassar, Selasa (14/07/2020).

Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya

"Tersangka  DA (21) yang merupakan warga jalan Perumahan Daya kota Makassar diamankan oleh Petugas,  berserta barang bukti 1 (satu) set alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks yg berisi kristal bening shabu, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu" Ungkapnya

Diketahui, tersangka diciduk saat   
sementara mengkomsumsi Narkoba jenis shabu-shabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika  dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ril/Aldi)