METRO ONLINE,MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinyatakan berakhir.
Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan.
Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti physical distancing.
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang lah. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Editor : A. Gusthi
Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan.
Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti physical distancing.
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang lah. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Editor : A. Gusthi
