METRO ONLINE ,MAKASSAR — Penjabat wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb merubah kebijakannya yang awalnya menyuruh menghentikan operasional toko di luar toko sembako selama pandemi wabah virus corona
Namun Iqbal memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk tetap beroperasi pagi hingga pukul 12.00 wita atau pembatasan jam operasional bagi toko diluar toko yang menjual sembako
“Kita bahasa jam operasionalnya saja jadi mereka harus tutup pada Pukul 12.00 wita, ” Kata Iqbal
Meski ditegaskan sebelumnya, pemerintah kota me warning sejumlah toko-toko di kota Makassar yang masih melakukan operasional di tengah merebaknya wabah corona di Makassar.
Baca Juga Maju Pilkada, None Ingin Makassar Jadi Kota Moderen
Hingga ditegaskan jika masih ada toko yang melanggar kebijakan pemerintah kota Makassar makan pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kami batasi sampai jam 12 (siang) saja, kalau masih ada yang melanggar kita tindak tegas,” kata Iqbal
Sebelumnya, pada 1 April 2020, Iqbal mengatakan pihaknya sudah meminta tiga toko besar di Kota Makassar untuk melakukan penutupan sementara
Surat himbauan diteken Kepala Dinas Peradangan Kota Makassar Andi Muh Yasir tertanggal 1 April 2020 dengan nomor: 800/0573/Disdag/VI/2020.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar A Muh Yasir mengimbau pemilik Toko Alaska, Bintang, dan Satu Sama untuk menghentikan dan menutup sementara kegiatan perdagangan.
Poin selanjutnya, Dinas Perdagangan menawarkan alternatif dengan meminta melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem daring atau online
Serta meminta himbauan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik sebagai partisipasi menekan angka penyebaran wabah virus corona
Laporan Yuliana
Namun Iqbal memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk tetap beroperasi pagi hingga pukul 12.00 wita atau pembatasan jam operasional bagi toko diluar toko yang menjual sembako
“Kita bahasa jam operasionalnya saja jadi mereka harus tutup pada Pukul 12.00 wita, ” Kata Iqbal
Meski ditegaskan sebelumnya, pemerintah kota me warning sejumlah toko-toko di kota Makassar yang masih melakukan operasional di tengah merebaknya wabah corona di Makassar.
Baca Juga Maju Pilkada, None Ingin Makassar Jadi Kota Moderen
Hingga ditegaskan jika masih ada toko yang melanggar kebijakan pemerintah kota Makassar makan pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kami batasi sampai jam 12 (siang) saja, kalau masih ada yang melanggar kita tindak tegas,” kata Iqbal
Sebelumnya, pada 1 April 2020, Iqbal mengatakan pihaknya sudah meminta tiga toko besar di Kota Makassar untuk melakukan penutupan sementara
Surat himbauan diteken Kepala Dinas Peradangan Kota Makassar Andi Muh Yasir tertanggal 1 April 2020 dengan nomor: 800/0573/Disdag/VI/2020.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar A Muh Yasir mengimbau pemilik Toko Alaska, Bintang, dan Satu Sama untuk menghentikan dan menutup sementara kegiatan perdagangan.
Poin selanjutnya, Dinas Perdagangan menawarkan alternatif dengan meminta melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem daring atau online
Serta meminta himbauan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik sebagai partisipasi menekan angka penyebaran wabah virus corona
Laporan Yuliana
