Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB, Salah Satunya tentang Kegiatan Khitanan

Advertisement

Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB, Salah Satunya tentang Kegiatan Khitanan

Metro Online
Senin, 22 Juni 2020

METRO ONLINE,,Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perwali tersebut secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh otoritas pemerintahan, kemarin, 21 April 2020.

Terdapat 26 pasal di perwali tersebut, yang berisikan beberapa poin yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing.

Perwali juga mengatur tentang kegiatan khitanan, pernikahan dan takziah kematian yang bukan karena covid 19.

Khusus kegiatan pernikanan, pasal 14 menjelaskan diperbolehkan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau kantor dinas kependudukan, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.

Selain itu, menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.


Editor : A. Gusthi