-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 02, 2020

Kepala Desa Pattojo Soppeng Salurkan Bantuan ke 89 Warga Penerima BLT Dana Desa

Kepala Desa Pattojo Soppeng  Salurkan Bantuan ke 89 Warga Penerima BLT Dana Desa

METRO ONLINE SOPPENG-- -Desa Patojo  sudah menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap Pertama yang bersumber dari dana desa. Tuntasnya penyaluran BLT tersebut memberi kebang­gaan tersendiri bagi Kepala Desa Pattojo,HERMAN MAULID

“Alhamdulillah, 89 penerima BLT tahap pertama Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng 100 persen telah selesai penyal­uran BLT,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Program bantuan khusus pemerintah kepada warga ter­dampak Covid-19 itu diberikan kepada 89 warga. “Masing-masing meneri­ma Rp 600 ribu, sehingga total angga­ran Rp 53.400.000 ,” katanya.

Menurut HERMAN, penyalu­ran BLT berlangsung lancar di kantor Desa Pattojo. Ia pun men­yampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan.

“Saya sampaikan apresiasi dan ter­ima kasih kepada Pak Camat yang mewakilinya,Babikantibamas,Babinsa Pemdes, dan dinas Sosial semua  yang telah bahu-membahu menyukseskan peny­aluran dana ini.”

“Juga terima kasih kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodoatas kebijakannya di kala masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena selama pandemi perekonomian ikut terpuruk,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, se­tiap warga penerima BLT dana desa mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. “Setelah tahap pertama ini, kita akan mem­persiapkan penyaluran BLT Dana Desa tahap berikutn­ya, yakni tahap kedua dan ketiga.”
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pan­demi Corona. Mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.

Sebagai informasi, penyaluran dana desa untuk BLT bagi mas­yarakat yang terdampak covid-19 didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 2005 tahun 2019 tentang Pen­gelolaan Dana Desa.

Pembayaran BLT dana desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaksanakan selama enam bulan. BLT dana desa dianggarkan dalam APBD/Des 2020 berdasarkan kebutuhan masing-masing desa. Penerimanya pun tidak boleh tump­ang tindih dengan Program Keluar­ga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selama tiga bulan pertama, setiap keluarga akan menerima Rp 600 ribu. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya, alokasi BLT dana desa dikurangi setengahnya, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan.
( Ahmad BD )

Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved