-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Mei 15, 2020

Cegah Covid-19 di Penghuni Rutan, Polsek Wajo Terapkan Protokol Isolasi

Cegah Covid-19 di Penghuni Rutan, Polsek Wajo Terapkan Protokol Isolasi

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Isolasi Mandiri adalah protokol yang mewajibkan setiap orang untuk tinggal di dalam rumah atau tempat tinggal masing-masing sambil melakukan upaya pembatasan fisik dengan orang lain.

Dalam Upaya Mencegah Penularan Covid-19 terhadap Penghuni Rutan Polsek Wajo Makassar melakukan Protokol Isolasi yang sesuai dengan SOP dimana para Tahanan dihimbau untuk melakukan pembatasan Fisik dengan orang lain mengingat Makassar Merupakan termasuk dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19.

Kapolsek Wajo Makassar, Kompol Amir mahmud menjelaskan "Protokol isolasi mandiri dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

* Meniadakan jam besuk Tahanan Mapolsek supaya tidak ada carrier yang membawa virus ke dalam rutan.

* Besuk Online’. Perangkat yang dipasang adalah Wi-fi dan peralatan untuk video call.

* Melakukan pemeriksaan suhu tubuh harian dan perhatikan apakah Ada yang mengalami gejala Covid19

* Memberikan Vitamin dan tiap paginya olah raga bersama para tahanan

* Memberikan Kultum setelah sholat subuh berjam'ah

* Membudayakan berperilaku hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih, membersihkan ruangan dan kamar masing-masing dengan disinfektan setiap hari, dan menjalani pola makan sehat

"Penerapan Isolasi Ini murni demi mencegah penyebaran Covid-19 dan sebagai bentuk mendukung Program Pemerintah dalam upaya percepatan memutus Rantai penyebaran Covid-19 dan telah dilakukan beberapa bulan dan maraknya wabah Corona ini, jelas Kapolsek Wajo Kompol Amir Mahmud.


Editor: Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved