-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, April 27, 2020

Rakor, Kapolsek Ujung Tanah Imbau Pengurus Masjid Ittifaqul Jamaah Patuhi Aturan PSBB

Rakor, Kapolsek Ujung Tanah Imbau Pengurus Masjid Ittifaqul Jamaah Patuhi Aturan PSBB

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Kapolsek Ujung Tanah AKP Ridwan melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan pengurus masjid Ittifaqul Jamaah Baco Ahmad di Kantor Lurah Patingalloang Jl. Barukang Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Senin (27/04/2020) siang.

Dalam rapat tersebut Kapolsek AKP Ridwan didampingi dengan lurah Patingalloang Irvan Syam serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kapolsek mengingatkan dan mengimbau kepada Ketua serta pengurus masjid untuk mematuhi Peraturan Walikota Makassar selama diberlakukan PSBB di Kota Makassar.
 
"Harapan saya ketua dan pengurus masjid dapat menyampaikan kepada Jamaah masjid bahwa untuk sementara tidak melaksanakan Shalat fardhu atau sunnah tarwih di dalam masjid untuk memutus penyebaran virus Corona," imbuh AKP Ridwan Saenong.

Diketahui, fatwa nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut  haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.


Editor: Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved