-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Maret 24, 2020

Unit Resmob Polres Palopo Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Unit Resmob Polres Palopo Ringkus Pelaku Pengeroyokan

METRO ONLINE,PALOPO- -AR alias Daddi tidak berkutik saat dirungkus unit Resmob Polres Palopo di Jl.Andi Bintang, Senin (23/3/2020) Sekitar pukul 21.00 Wita.

Pemuda berusia 20 tahun warga Jl.Andi Bintang itu ditangkap, telah melakukan tindak pidana penganiayaan / penggeroyokan terhadap korban atas nama PU.

Dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada bibir atas dan bawah, luka bengkak pada gusi dan luka memar pada wajah.

"Terhadap pelaku lainnya U dan I team sementara melakukan penyelidikan terkait keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.

Saat diringkus AR mengakui perbuatannya, awalnya pada minggu (22/3) malam korban di chatting oleh pelaku mengatakan "kesini dulu ketemuan" di jalan Pongsimpinn lalu korban ketemu tanpa di tanya pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan.


Penulis: Muh Sain


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved