Sat Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Advertisement

Sat Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Aldiofficial
Rabu, 25 Maret 2020

METRO ONLINE,LUTRA- -Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap AT (42) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Jenis Sabu, Selasa (24/03/20) pukul 14.15 Wita

Warga Dusun Tambak Sari Desa Harapan itu ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA / 19 / 2020 / SPKT / Res Lutra.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU F. Rande yang memimpin penangkapan tersebut  juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) shacet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,40 gram di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.


Editor: Muh Sain