METRO ONLINE,BONE- -Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Andi Syarifuddin yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Salebba dan Bolli Bripka Andi Ikbal Rosani melaksanakan mediasi penyelesaian masalah sengketa tanah yang diketahui aset pemerintah Desa Salebba Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Bertempat di Aula Mapolsek Ponre, kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Watangponre Desa Salebba tersebut berlangsung, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta dengan saksi, Rabu (25/03/2020).
Mereka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, dimana pihak kedua yaitu Burhanuddin Alias Bur Bin Tondong, (55) alamat Desa Salebba, Kecamatan Ponre yang telah menguasai aset tersebut telah meminta maaf dengan tulus dan menyerahkan sepenuhnya tanah yang telah dikuasainya kepada pihak pemerintah Desa Salebba dalam hal ini pihak pertama yaitu Munsir Bin Abdul Hamid (49) alamat Desa Salebba Kecamatan Ponre Kabupaten Bone selaku Kepala Desa Salebba.
Pihak kedua telah menyesali perbuatannya dan menjamin bahwa, dengan telah selesainya permasalahan tersebut hingga dikemudian hari tidak akan ada lagi yang permasalahan yang timbul, berkaitan dengan obyek tanah tersebut berikut termasuk keluarganya.
Hasil dari kesepakatan bersama tersebut dituangkan kedalam surat pernyataan berdamai yang bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kanit Reskrim Aiptu Andi Syarifuddin mengatakan “Kegiatan mediasi ini sangat direspon oleh Kapolsek Ponre IPTU Samanhudi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakat," imbuhnya.
Editor: Muh Sain
Bertempat di Aula Mapolsek Ponre, kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Watangponre Desa Salebba tersebut berlangsung, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta dengan saksi, Rabu (25/03/2020).
Mereka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, dimana pihak kedua yaitu Burhanuddin Alias Bur Bin Tondong, (55) alamat Desa Salebba, Kecamatan Ponre yang telah menguasai aset tersebut telah meminta maaf dengan tulus dan menyerahkan sepenuhnya tanah yang telah dikuasainya kepada pihak pemerintah Desa Salebba dalam hal ini pihak pertama yaitu Munsir Bin Abdul Hamid (49) alamat Desa Salebba Kecamatan Ponre Kabupaten Bone selaku Kepala Desa Salebba.
Pihak kedua telah menyesali perbuatannya dan menjamin bahwa, dengan telah selesainya permasalahan tersebut hingga dikemudian hari tidak akan ada lagi yang permasalahan yang timbul, berkaitan dengan obyek tanah tersebut berikut termasuk keluarganya.
Hasil dari kesepakatan bersama tersebut dituangkan kedalam surat pernyataan berdamai yang bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kanit Reskrim Aiptu Andi Syarifuddin mengatakan “Kegiatan mediasi ini sangat direspon oleh Kapolsek Ponre IPTU Samanhudi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakat," imbuhnya.
Editor: Muh Sain