-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Maret 03, 2020

Polres Lingga Pantau Indikasi Penimbunan Masker, Antiseptik, Dan Bahan Pokok Makanan

Polres Lingga Pantau Indikasi Penimbunan Masker, Antiseptik, Dan Bahan Pokok Makanan

METRO ONLINE LINGGA-Untuk memantau harga masker, antiseptik, dan bahan pokok makanan, Satreskrim Polres Lingga menyambangi apotek, toko obat dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Lingga, Selasa (03/03/2020).

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, timnya mengecek seluruh wilayah agar tidak terjadi indikasi jahat memanfaatkan momen keresahan warga terkait virus corona dengan lonjakan kenaikan harga masker, antiseptik, dan bahan pokok makanan.

Tingginya permintaan masker menyusul isu virus corona yang makin meluas dikhawatirkan dimanfaatkan oknum tertentu mencari keuntungan, semisal dengan penimbunan barang dan menjualnya dengan harga tinggi.

Dari hasil pengecekkan, sejauh ini tidak ditemui penimbunan maupun kenaikan harga masker, antiseptik, dan bahan pokok makanan.

Akan tetapi ditemukan di beberapa apotik tidak memiliki persediaan atau stock masker sejak tanggal 02 Maret 2020 dikarenakan barang dari distributor harganya meningkat pesat dari harga sebelumnya.

Kemudian tim dari Satreskrim Polres Lingga menghimbau kepada pemilik apotik dan toko apabila ada masuk stok masker agar dijual dengan harga normal dan tidak melakukan penimbunan  terhadap masker, antiseptik dan bahan-bahan pokok.
Satreskrim Polres Lingga juga mensosialisasikan kepada pemilik apotik dan toko agar tidak memperjualbelikan barang dagangannya melebihi dari harga normal karna ada sanksi pidana yang tertera pada Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.


(Humas Polres Lingga/pendy)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved